Peringatan Hukum atas Produk Palsu Jack N’ Jill di Indonesia | Distributor Resmi PT. Madura Utama Mandiri

Untuk dan atas nama Klien kami, PT. MADURA UTAMA MANDIRI, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jl. Mangga Dua Raya No. 39, Jakarta Barat 11110, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa JACK AND JILL KIDS PTY LTD, suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Negara Australia dan berkedudukan di Level 1, 17 Grey Street, St Kilda, Australia 3182, adalah Pemilik Tunggal dan Sah dari merek dagang berikut ini:

JACK N’ JILL

Merek tersebut telah diajukan permohonannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor D002017010730 pada tanggal 8 Maret 2017 dan telah disetujui untuk didaftarkan guna melindungi barang-barang yang termasuk dalam cakupan merek tersebut.

Berdasarkan Surat Penunjukan (Letter of Authorization) yang diterbitkan pada tanggal 1 Mei 2018, klien kami PT. MADURA UTAMA MANDIRI telah ditunjuk secara resmi sebagai Importir dan Distributor Eksklusif dari produk-produk JACK AND JILL KIDS PTY LTD di wilayah Indonesia.

Namun demikian, baru-baru ini kami telah menemukan adanya peredaran barang tiruan/palsu di pasar Indonesia yang menggunakan merek “JACK N’ JILL” secara melawan hukum dan/atau berasal dari pihak selain klien kami selaku Importir dan Distributor resmi.

Oleh karena itu, kami memberikan PERINGATAN TEGAS kepada siapa pun yang masih memproduksi, mengimpor, memasarkan, memperdagangkan, atau menyimpan barang tiruan/palsu tersebut. Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum tegas, baik:

  • Tuntutan Perdata sesuai Pasal 83 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maupun

  • Tuntutan Pidana sesuai Pasal 100 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Termasuk juga ancaman pidana kurungan 1 (satu) tahun bagi pihak yang memperdagangkan barang palsu/tiruan yang bukan berasal dari Klien kami.

Dengan ini, kami meminta secara tegas agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini, segala kegiatan produksi, impor, distribusi, perdagangan dan/atau penyimpanan barang palsu dengan merek “JACK N’ JILL” yang bukan berasal dari Klien kami dihentikan, serta barang-barang tersebut segera ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Langkah ini dilakukan guna menghindari kemungkinan tindakan hukum pidana maupun perdata dari Klien kami.

Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak.


Jakarta, 13 September 2019
Kuasa Hukum PT. MADURA UTAMA MANDIRI

(H. Amris Pulungan, SH)
PULUNGAN, WISTON AND PARTNERS
Jl. Cempaka Putih Raya No. 102, Lt. 3
Jakarta 10510 - INDONESIA
📧 Email: info@pwplaw.co.id
🌐 Website: www.pwplaw.co.id